Istri Minta Cerai Karena Sudah Tak Cinta? 6 Sebab Istri Boleh Minta Cerai dalam Islam
Istri Minta Cerai Karena Sudah Tak Cinta? 6 Sebab Istri Boleh Minta Cerai dalam Islam – Salam Harmonis dari saya, Bunda Nasecha, kali ini saya akan membahas tentang keadaan dalam rumah tangga dimana istri boleh meminta cerai pada suaminya. Memang, dalam Islam sendiri dikatakan bahwa cerai itu adalah hal yang paling dibenci Allah. Namun, bagaimana jadinya jika bercerai justru membawa dampak yang positif bagi kedua belah pihak baik pihak suami ataupun istri? Serta berdampak lebih baik bagi masa depan anak?
Nah, sebab itulah dalam Islam juga ada beberapa kondisi dimana seorang istri itu boleh meminta cerai suaminya dan malah justru dianjurkan. Baik itu Istri Minta Cerai Karena Sudah Tak Cinta dan hal lainnya. Seperti apakah? Yuk simak penjelasan saya.
Inilah 6 Keadaan Istri Boleh Minta Cerai
Pertama, Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak-Hak Istri
seperti nafkah, pergaulan yang baik, dan tempat tinggal yang layak. Termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dan perhitungan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar istri. Termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau karena hal lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.
Kedua, Suami Merendahkan Istri
Merendahkan istri dalam hal ini misalnya dengan memukulnya, melaknat dan mencela sang istri. Sekalipun hal tersebut bukan tindakan yang berulang-ulang. Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab yang jelas dan sesuai hukum Islam/ hukum agama yang mengharuskan dia melakukan itu. Agama manapun pasti melarang suami melakukan KDRT baik secara fisik atau verbal (perkataan). Karena itu Istri berhak meminta cerai jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.
Ketiga, Suami pergi dalam waktu yang sangat lama.
Jika suami pergi dalam waktu yang begitu lama sehingga istri menghadapi keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami. Lamanya kepergian suami tersebut hingga lebih dari enam bulan sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa sang istri. Maka dengan keadaan ini istri boleh meminta cerai suaminya.
Keempat, Suami ditahan untuk waktu yang lama,
Bagi suami yang ditahan misalnya saja dipenjara atau hal lainnya, jika istrinya meminta cerai maka diperbolehkan. Karena dengan dipenjaranya sang suami menyebabkannya dalam keadaan darurat. Hal ini diperbolehkan setelah setahun penahanan. Karena ditahan sama dengan tidak ada. Baik ketidak adaan suami karena uzur seperti ditahan atau tanpa uzur, itu diperbolehkan bagi istri untuk minta cerai.
Kelima, Jika suami divonis memiliki penyakit menular atau penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya. Nah tentu saja untuk kebaikan si istri, dia boleh meminta cerai.
Keenam, Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar
Atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah. Sedangkan istri sudah bersabar atas kelakuannya dan menasehatinya agar berubah namun suami tetap melakukan dosa-dosa tersebut maka pada kondisi ini istri berhak meminta cerai dan jika suami menolak, ia bisa menaikkan perkaranya ke persidangan.
Dan itulah 6 Sebab Istri Boleh Minta Cerai dalam Islam, Semoga membantu dan bermanfaat untuk Anda. Nah, bagi Anda yang ingin konsultasi dengan saya mengenai masalah cinta dan rumah Tangga. Silahkan hubungi nomor dibawah ini!